Terbit Hari Ini, Tarif Ojek Online Rp. 2.400/Km?

Driver Ojek Online. Foto : Muhammad Sabki/CNBC Indonesia

60DTK – Nasional : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah biaya atau jasa tarif ojek online. Namun, ketentuan tarif ini masih harus menunggu Keputusan Menteri Perhubungan yang direncanakan akan diterbitkan hari ini, Senin (25/03/2019).

Bacaan Lainnya

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan, para driver ojek online rata – rata mengusulkan tarif batas bawah yakni Rp. 3.000.

“Kalau driver pasti masukannya mau yang tinggi, supaya bisa hidup lebih baik. Tapi kan juga ada pertimbangan kemampuan konsumen. Nah, pemerintah ambil tengah – tengah,” papar Ahmad Yani dilansir dari cnb Indonesia (25/03).

Persoalan tentang penentuan tarif ojek online, pernah dibawa ke pembahasan bersama dengan DPR yang menghadirkan tim 10 perwakilan Asosiasi Driver Ojek Online. Tim 10 menuntut tarif ideal batas bawah sebesar Rp. 2.400/Km. Angka ini dinilai tepat dan sudah diperhitungkan.

“Kami sangat consern ke tarif, sekarang jauh dari ideal. Tuntutan kami Rp. 2.400/Km sangat ideal. Kami minta tarif langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp. 2.400,” tuntut salah satu perwakilan tim 10 saat audiens dengan Komisi V DPR RI dan Kemenhub di Gedung DPR (11/03).

Sumber          : CNB Indonesia

Penulis           : Kasim A.

Pos terkait