Darwis Dan Hana Terancam 2 Tahun Penjara

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar memberikan keterangan Pers kepada wartawan, Minggu (17/3/2019)

60DTK – GORONTALO : Ancaman 2 tahun penjara mengincar Bupati Darwis Moridu dan Hana Hasanah. Pasalnya keduanya saat ini sedang menunggu hasil penyidikan pihak Polda Gorontalo terkait kasus dugaan pidana pemilu. Jika terbukti, keduanya bisa mendekam di balik jeruji besi.

““Proses di Bawaslu sudah selesai. Kami sudah melimpahkan ke pihak Polda Gorontalo untuk dilakukan penyidikan. Untuk menentukan status mereka (Darwis dan Hana) tersangka atau tidak itu hak prerogative dari penyidik” kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, Minggu (17/3/2019).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : 8 Hari Menjelang Persidangan Darwis Moridu

Jaharudin menambahkan, dua kasus itu terhitung sejak 28 Februari, sudah dilimpahkan ke Polda Gorontalo untuk naik ke tahap penyidikan. Pelimpahan dilakukan, setelah serangkaian klarifikasi hingga diputuskan, kasus tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materil.

Untuk kasus yang melibatkan Darwis Moridu, Bawaslu berpendapat sudah memenuhi unsur sesuai pasal disangkakan yaitu Pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf c. Sanksi yang akan diterima Darwis jika terbukti melanggar pasal 521 itu berupa pidana 2 tahun penjara. Hal yang sama juga berlaku bagi Hana Hasanah. Dirinya juga terancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta.

BACA JUGA : Pemprov Ingin Pertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Kuat dugaan, dua kasus yang melibatkan Bupati Boalemo Darwis Moridu dan Caleg PPP Hana Hasanah itu, sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Dan setelah pelimpahan, penyidik polisi punya waktu 14 hari, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk pengadilan. Dan hingga hari ini, polisi hanya punya waktu sekitar tiga hari lagi untuk menuntaskan penyidikan.

“karena yang bersangkutan memberikan sesuatu, maka berdasarkan pembahasan gakumdu, maka yang bersangkutan patut diduga melanggar pasal pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf C” tandas Jaharudin

Penulis : Leo Pateda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan