60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo berhasil menyita 0,5 gram narkotika jenis sabu serta ratusan botol minuman keras (miras) dari seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo.
Kepala Sat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Arlan Budikusuma mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pihak Polres Gorontalo saat melaksanakan operasi pekat pada tanggal 20 sampai 29 Agustus 2021.
“Dari operasi pekat kemarin diperoleh 0,5 gram narkotika jenis sabu, 227 botol cap tikus ukuran 600 ml, 51 botol cap tikus ukuran 1,5 liter, 9 sak cap tikus ukuran 12,5 liter, 15 botol kasegaran, dan 15 botol pinaraci,” beber Arlan Budikusuma, Jumat (3/09/2021).
Arlan mengatakan, untuk sabu sendiri disita dari seorang kurir asal Desa Moutong Tengah, saat melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap kurir dan tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.
Adapun ratusan miras diambil dari sejumlah pedagang di seluruh kecamatan. Miras ini juga telah diamankan oleh pihaknya di gudang penyimpanan Sat Narkoba Polres Gorontalo.
“Untuk barang bukti ini nanti akan dilakukan pemusnahan, kita masih akan mencari waktu yang tepat, karena saat ini kita masih sibuk penanganan covid-19 khususnya pelaksanaan vaksinasi. Tapi ini kita upayakan secepatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menggunakan atau mengonsumsi barang-barang haram tersebut. Selain tidak baik untuk kesehatan, Ia mengingatkan bahwa sabu maupun miras dapat memicu terjadinya tindak pidana.
“Jadi diharapkan kepada masyarakat baik pemuda maupun orang tua untuk menjauhi segala jenis miras maupun narkoba,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga