18 APK di Tertibkan, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Perhatikan 4 Indikator APK

Ilustrasi Kampanye (merdeka. com)

60DTK – Politik : Kampanye pemilu telah dimulai. Pada tanggal 23 september 2018 kemarin, awal seluruh peserta pemilu mulai mengkampanyekan diri mereka.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pun, mulai ramai menghiasi bahu jalan dan tempat umum sesuai zona yang mereka tempatkan.

Bacaan Lainnya

Pihak Bawaslu sendiri telah melakukan kajian sejak dari awalnya kampanye dimulai. Kajian Bawaslu meliputi pelanggaran terhadap pemasangan APK oleh peserta Pemilu.

Tercatat sejak 23 September – 23 Oktober, Bawaslu mencatat ada sekitar 18 APK yang telah mereka tertibkan.

Jaharudin Umar selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan, Kajian yang dilakukan oleh tim Bawaslu untuk mengajarkan kepada peserta pemilu agar taat dalam pemasangan APK mereka.

“kami telah menertibkan APK Pemilu, ada sekitar 18 APK yang kami tertibkan. Karena melanggar sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh KPU”

Pihak Bawaslu sendiri telah mengimbau kepada setiap calon untuk menaati dan mematuhi peraturan yang ada. Seperti halnya, ada 4 indikator yang dikatakan ketua Bawaslu untuk para peserta pemilu.

Indikator tersebut meliputi, aturan yang tercantum dalam larangan dan penertiban yang akan Bawaslu lakukan jika tidak di terapkan oleh peserta pemilu. 4 indikator tersebut diantaranya :

  1. APK yang isinya melanggar pasal 280 UU No 7 tahun 2017 tentang menghina orang lain, mempersoalkan dasar negara, menggunakan politik identitas atau melibatkan sipil negara dalam balihonya. “kami akan tertibkan” kata Jaharudin.
  2. APK yang di tempatkan di tempat terlarang. Seperti tempat Ibadah, Fasilitas Negara, Sarana pendidikan dan kesehatan atau kategori milik pemerintahan, tidak boleh dipasang APK.
  3. APK di tempatkan tidak sesuai zona yang telah di tetapkan melalui aturan KPU. “itu juga akan kami tertibkan” Ujarnya.
  4. APK yang ukuran melebihi dari ukuran KPU. Baliho misalnya ukuran yang di tetapkan KPU maksimal 4×8 m, Spanduk 1.5x 7 m, dan umbul-umbul 1,15x 5 m.

Jaharudin menambahkan pemasangan APK harus sesuai indikator yang diatas, agar ketertiban dan kenyaman selama pemilu berlangsung, tetap terjaga.

“Harapana saya sampai dengan selesai pemilu, hal-hal yang tidak baik seperti hoax, isu sara tidak menyebar luas dan tetap berlangsung damai.” Harapnya.(zm).

Pos terkait