60DTK-GORONTALO – Banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 silam, Bawaslu Provinsi Gorontalo merekomendasikan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khususnya di wilayah Kota Gorontalo, Kamis (25/04/2019).
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Sukrin S. Talib menyampaikan melalui surat edaran, bahwa PSU di daerah Kota Gorontalo akan dilangsungkan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 mendatang.
Baca juga : Alasan Masih Banyak Kerja, KPPS Sempat Tolak PSU
Adapun beberapa TPS yang nantinya akan dilakukan PSU diantaranya, TPS 2 Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah untuk pemilihan presiden dan wakil persiden: TPS Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan untuk pemilihan presiden dan wakil persiden juga: serta TPS 12 Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Anggota DPR RI, dan anggota DPD.
Pewarta : Moh. Effendi
Editor : Nikhen Mokoginta