60DTK.COM – Kepengurusan koperasi desa/kelurahan merah putih di Provinsi Gorontalo 100 persen sudah terbentuk. Dari jumlah itu, 57 persen sudah berbadan hukum.
Hal ini berdasarkan pemaparan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di hadapan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Dialog tersebut berlangsung di Gedung Sumberia Kota Gorontalo, Selasa (17/6/2025).
“Di Gorontalo ini pak menteri, yang sudah terbentuk kepengurusannya sudah 100 persen desa. Dari sekian koperasi tersebut sudah 57 persen koperasinya sudah berbadan hukum,” ungkap Gusnar.
Gusnar menargetkan, di akhir Juni 2025 seluruh koperasi merah putih di Gorontalo sudah berbadan hukum. Tak hanya itu, bupati/walikota juga sudah mengusulkan percontohan (mockup) permodelan koperasi.
Di akhir pemaparannya, Gusnar mengapresiasi kunjungan Menteri dan Wakil Menteri Mendes PDT di Provinsi Gorontalo yang sudah menyampaikan pengelolaan operasional koperasi desa merah putih.
“Saya berharap penyampaian tadi semua bisa paham, dan kita tinggal menapaki tahapan yang sementara berjalan. Pembentukan badan hukum setelah itu ada pendampingan dan latihan-latihan, baru kita sampai pada penyusunan business plan koperasi lalu cair uang dan operasionalnya,” harap Gusnar.
Sementara itu dalam sambutannya Yandri Susanto mengatakan, koperasi merah putih bertujuan mendekatkan pelayanan distribusi berbagai kebutuhan di tengah-tengah masyarakat secara merata.
“Pembentukan koperasi merah putih ini merupakan gagasan besar Presiden Prabowo untuk mewujudkan asacita keenam. Yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi,” kata Yandri.
Yandri juga mengapresiasi Gubernur Gusnar Ismail yang sudah berhasil membentuk 100 persen koperasi desa yang sudah menyelesaikan tahap musyarawah dan saat ini memasuki tahap kedua yakni legalisasi.
Di sisi lain terkait segi permodalan lanjut Yandri, akan ada perbedaan peminjaman modal antara koperasi desa satu dengan lainnya. Ini akan mengacu pada potensi desa, kebutuhan dan jumlah penduduk di sekitar. (adv)