60DTK, Kota Gorontalo – Sebanyak 579 narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Provinsi Gorontalo mendapat remisi atau potongan masa tahanan tepat di hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi yang diterima ratusan narapidana tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan sampai enam bulan. Dari total narapidana yang ada, sembilan orang di antaranya langsung bebas.
Tahanan yang mendapat remisi ini tersebar di lima lapas, yakni Lapas Kelas II A Gorontalo, Lapas Kelas II B Boalemo, Lapas Kelas II B Pohuwato, LPKA Kelas II Gorontalo, serta Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya mengatakan, remisi bukanlah sesuatu yang diberikan secara sukarela. Sebaliknya, remisi adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga lembaga pemasyarakatan yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
Untuk itu, Ia berharap pemberian remisi kali ini menjadi momentum bagi para narapidana untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program dengan giat.
“Selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi, teristimewa kepada sembilan orang yang bebas hari ini,” ujar Ismail saat menyerahkan secara simbolis remisi HUT proklamasi di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo, Kamis (17/08/2023).
“Harapan saya, hukuman yang sudah dijalani mampu mengubah sikap dan perilaku menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” tambahnya.
Pemberian remisi bagi warga pemasyarakatan itu dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta Pejabat Kanwil Kumham Gorontalo, diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga