60DTK – Politik : Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye, Hana Hasanah melalui tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPP akhirnya angkat bicara.
Terkait dengan hal tersebut, Hana membantah bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan memberikan sesuatu materi/uang kepada pemilih.
Pada konfrensi pers yang dilaksanakan pada sore tadi Senin (18/03/19), Angga dan Andi Syamsul menyampaikan kepada media, bahwa kliennya hanya menjelaskan program bantuan modal kepada masyarakat saat melakukan kampanye. Nantinya, bantuan tersebut bersumber dari Permodalam Nasional Madani (MPN) yang merupakan program yang telah lama berjalan.
“Klien kami tidak menjanjikan. Tetapi menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada program bantuan modal usaha. Dan program itu sebetulnya sudah lama bergulir” ujar Angga dan Andi Syamsul sebagai kuasa hukum PPP dan LBH.
Lebih lanjut keduanya kuasa hukum itu menilai, Bawaslu keliru dalam menetapkan Hana Hasanah dengan kondisi tersangka.

“Klien kami dipanggil untuk klrafikasi. Setelah itu tiba-tiba dilimpahkan ke Gakumdu dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ini menurut kami agak aneh,” terang Angga di hadapan media.
Dengan keputusan itu, Hana merasa dirugikan dan kecewa terhadap sikap penyidik di Gakumdu. Padahal pihak kuasa hukum, sudah memintakan bukti berupa video atau pun rekaman kepada pihak penyidik. Alhasil pihak penyidik pun enggan membeberkan bukti – bukti yang menjadi dalil penetapan tersangka untuk Hana Hasanah.
“Kami mewakili klien kami. Kami meminta untuk diperlihatkan bukti – bukti. Hanya disampaikan itu ada di rekaman video. Nah ini menurut kami tidak adil,” tutur Angga.
Di samping itu, Angga dan Andi menyayangkan dengan adanya keputusan tersebut. Pasalnya, Hana baru sekali dipanggil dan tiba – tiba sudah ada surat keputusan, bahwa Hana bersatatus tersangka.
“Ini panggilan pertama. Dan kami sudah sampaikan ke penyidik bahwa klien kami tak bisa hadir. Untuk pemanggilan berikutnya, kami akan upayakan klien kami hadir” imbuh Angga.
Penulis : Moh. Efendi
Editor : Kasim A.