Adhan Dambea Diperiksa Polda Gorontalo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Adhan Dambea saat diwawancarai awak media usai mengikuti penyelidikan oleh Polda Gorontalo mengenai laporan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Selasa (9/11/2021). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie melalui pengacaranya, Suslianto melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik.

“Pada prinsipnya AD dipanggil oleh pihak penyidik Krimum Polda Gorontalo terkait dengan adanya laporan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik atau fitnah yang diajukan oleh Rusli Habibie,” ungkap Suslianto saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (9/11/2021).

Bacaan Lainnya
Adhan Dambea saat diwawancarai awak media usai mengikuti penyelidikan oleh Polda Gorontalo mengenai laporan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Selasa (9/11/2021). (Foto: Hendra 60dtk)

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Adhan Dambea di salah satu media daring ‘online’ bahwa anggaran ada Rp53 miliar yang diduga raib dari APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019. Adhan Dambe juga menyampaikan bahwa aparat hukum jangan main mata dengan kasus korupsi Rusli Habibie.

“Pernyataan inilah yang menjadi titik keberatan dari Rusli Habibie sampai melaporkannya di Polda Gorontalo, dan saat ini proses hukum atas laporan tersebut telah masuk pada tahap penyidikan oleh penyidik Krimum Polda Gorontalo,” tegasnya.

“Saya selaku kuasa hukum dari Rusli Habibie adalah wajib buat saya untuk mendampingi dan mengawal proses hukum atas laporan yang diajukan oleh klien saya, Rusli Habibie,” tambah Suslianto.

Sementara itu, Adhan Dambea yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu telah memenuhi undangan dari Polda Gorontalo untuk melakukan penyidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Adhan mengatakan bahwasanya Ia telah memberikan klarifikasi atas masalah tersebut. Ia meluruskan apa yang telah menjadi acuan laporan tersebut.

“Hari ini saya telah memenuhi undangan dari Polda, dari hasil pemeriksaan tadi bahwa saya menjelaskan sesuai aturan, sesuai dengan fungsi saya,” ungkap Adhan saat diwawancara.

“Di dalam berita online itu saya mengatakan diduga, sebab saya tidak menuduh orang, saya menyatakan itu diduga. Kalau itu merupakan masalah hukum, ada yang tersinggung utamanya Gubernur itulah hak mereka, tetapi hak saya juga untuk mengklarifikasi atas permasalahan ini,” tambahnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait