60DTK.COM – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan pemerintah tak pernah menyediakan alat kejut listrik untuk kebutuhan operasi Satpol PP.
“Sampai saat ini, saya tahu persis Satpol PP Kota Gorontalo tidak punya alat itu. Bahkan setiap penertiban tidak pernah ada alat itu,” kata Adhan, Jumat (11/7/2025).
Adhan menjelaskan, memang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 tahun 2010 memperbolehkan Satpol PP untuk menggunakan alat kejut listrik.
“Memang dalam aturan Kemendagri membolehkan Satpol menggunakan barang itu. Tetapi ada persyaratannya, dan selama ini Satpol PP tidak menggunakan alat itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Adhan berharap proses hukum tetap berjalan, dan semua alat bukti yang mengarah ke tindak kekerasan dapat dibuktikan dalam pengadilan.
“Artinya begini kalau memang ada, tolong tunjukan dan nanti kita buktikan ke pengadilan,” imbuh Adhan. (adv)