60DTK, Kota Gorontalo – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo sama-sama mengecam keras perilaku oknum pejabat utama Polda Gorontalo yang diduga melakukan intimidasi terhadap beberapa wartawan.
Dalam pers rilis yang diterima 60dtk, AJI menegaskan bahwa tindakan oknum polisi ini melanggar kebebasan pers yang sejatinya telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers yang dimaksud adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di SPKT Polda Gorontalo.
Tindakan mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1). Dalam regulasi itu, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
AJI Gorontalo juga mendesak Kapolda Gorontalo supaya melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya tersebut, sekaligus memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tak sampai di situ, mereka juga meminta Kapolda menyosialisasikan kebebasan pers kepada para bawahannya.
Sementara itu, PWI Gorontalo sangat menyesalkan perbuatan oknum anggota polisi berinisial FT tersebut. Pasalnya, hal seperti ini sudah berulangkali terjadi, dan pelakunya lagi-lagi melibatkan anggota kepolisian.
Sebagai bentuk solidaritas, PWI mengajak semua anggotanya agar kompak dan ikut melakukan aksi damai pada Kamis dan Jumat besok. Harapannya, dengan adanya aksi tersebut, kejadian serupa tidak lagi terulang di lain waktu.
Sebelumnya, tiga orang wartawan media Tribun, Antara, dan Dulohupa diduga mendapat perlakukan intimidasi dari anggota polisi saat melakukan peliputan kasus meninggalnya salah satu mahasiswa baru IAIN Sultan Amai Gorontalo yang hendak dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 17.20 WITA.
Saat sedang mengambil foto dan video di ruang SPKT, para jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil video dan foto di dalam kantor SPKT Polda Gorontalo. Karena perlakuan tersebut, para jurnalis memutuskan keluar dari ruang SPKT sembari menunggu di luar gedung.
Setelah kuasa hukum keluar dari ruangan, para jurnalis melakukan wawancara di depan gedung tersebut. Di tengah-tengah berjalannya wawancara, oknum polisi itu kembali melarang wartawan merekam, mengambil gambar, dan meminta beritanya tidak ditayangkan dengan alasan mengambil latar bertuliskan SPKT.
Oknum polisi ini juga berdalih bahwa laporan dari warga yang sedang diliput jurnalis belum jelas, sehingga tidak bisa sembarangan dalam memberitakannya. Jika wartawan tetap ingin mengambil berita, Ia meminta mereka melakukan wawancara di tempat lain.
Pewarta: Andrianto Sanga