60DTK-GORONTALO – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (IAIN SA), mendapat perhatian khusus dari beberapa akademisi dan masyarakat.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen kepada mahasiswinya ini, mendapat kritikan langsung dari Jufri, salah satu dosen Universitas Ichsan Gorontalo yang juga seorang Praktisi Hukum.
Jufri mengungkapkan pendapatnya, bahwa undang – undang itu tidak boleh memandang status seseorang. Ketika seseorang bersalah, apapun jabatannya, bahkan jika seorang akademisi pun, maka ia harus dihukum dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga : Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Resmi Di Non-Aktifkan
Jufri juga menuturkan, terkait apa yang terjadi di kampus IAIN SA, pihak lembaga IAIN SA tidak boleh menutupi dengan dalih persoalan itu akan mencemari nama baik kampus.
“Undang – Undang itu tidak melihat status pribadi orang, karena semua orang sama dalam kedudukan hukum, artinya walaupun dia dosen ya harus tetap dihukum jika salah. Pihak kampus juga tidak bisa menutupi persoalan tersebut. Perihal apakah hal itu akan mencemari nama baik kampus atau tidak, itu pengadilan yang akan menentukan,” jelas Jufri ketika dihubungi via WhatsApp, Jumat (5/4/2019).
Di sisi lain, Jufri pun menjelaskan, karena sudah banyak penyintas yang mengaku itu bukan lagi sebagai delik aduan tapi delik biasa karena kasus ini sudah masuk dalam percobaan pemerkosaan, jadi pihak penegak hukum harus segera turun, tidak lagi hanya terus menerima laporan.
“Karena sudah ada beberapa korban yang menyampaikan dan bercerita, ya saya rasa penegak hukum harus segera turun, bukan nanti menunggu laporan lagi. Karena ini sebenarnya delik biasa bukan delik aduan. Ini percobaan pemerkosaan,” tegas Jufri.
Bagi Jufri, pihak kampus harus terbuka dan transparan dengan hal ini. Jika perlu, pihak kampus sendiri langsung melaporkan pada penegak hukum dan tidak menutupinya.
“Karena sudah ada korban, kampus harus serahkan ke penegak hukum untuk diproses. Justru kalau ditutupi, ini akan menyeret institusi itu sendiri, bahkan akan menjadi bumerang,” tekan Jufri.
Selain Jufri, hal ini juga mendapat perhatian dari Fernando Djafar, Alumni Sastra Arab dari Universitas Al-Azhar Indonesia yang kini bekerja sebagai guru Bahasa Arab di salah satu lembaga pendidikan.
Fernando mengungkapkan, ia sangat menyayangkan kasus pelecehan yang terjadi di ranah IAIN SA tersebut, karena menurutnya, kejadian seperti ini selalu berulang.
“Kejadian ini sangat disayangkan karena selalu terjadi berulang – ulang, padahal sudah ada hukum yang mengatur tentang pelecehan ini, tapi tetap saja terjadi,” ucap Fernando.
Fernando juga menyayangkan bahwa masalah ini terjadi di kalangan intelektual, melihat kasus seperti ini memang sangat melanggar kode etik sebagai akademisi.
“Pelaku ini harus benar – benar diproses sehingga dapat mengurangi, bahkan menghilangkan kejadian semacam ini,” ungkap Fernando.
Ia berharap, kejadian ini bisa turut menjadi pembelajaran bagi mahasiswa yang lain.
“Saya berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran bagi mahasiswa yang lain sehingga tidak mudah terjerumus,” tukas Fernando.
Pewarta : Fajar Adiputra
Editor : Nikhen Mokoginta