60DTK, Gorontalo Utara – Berita bahagia bagi masyarakat khususnya umat beragama Islam yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara. Dimana, sesuai hasil keputusan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bahwa Salah berjamaah di Masjid pada Bulan Suci Ramadhan tahun ini diperbolehkan.
“Kesepakatan tersebut setelah hasil rapat ini bahwa Salat Taraweh sudah dibolehkan dengan catatan 50 persen,” kata Bupati Indra Yasin, Jumat (09/04/2021).
Akan tetapi, masyarakat yang datang, dan khususnya masing-masing pengurus Masjid yang ada di Gorontalo Utara, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan kita akan jalankan. Saya serahkan ke ta’mirul masjid, ketika ada gejala kita akan hentikan,” tambahnya.
Baca Juga: Sang Ayah Beri Nama Anaknya Dinas Komunikasi Informatika Statistik
Selain itu juga, bagi kegiatan-kegiatan yang biasanya dilakukan selama Bulan Suci ini, akan di atur oleh pemerintah daerah. Hal itu dilakukan, guna menjaga terjadinya kerumunan di dalam masjid.
“Jadi demikian juga pembagian zakat nanti, kita akan terapkan protokol kesehatan. Intinya tarawih sudah dibolehkan,” tegas Indra Yasin. (adv)