Anggota Polisi Pemilik Investasi Bodong di Pohuwato Dipecat!

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus. (Foto: Istimewa)

60DTK, Gorontalo – Polda Gorontalo secara tegas memberhentikan anggotanya yang terlibat kasus investasi bodong.

Hal itu sebagaimana dibuktikan dengan diberhentikannya Bripka AYK alias Rinto dari penugasannya di Polsek Paguat Polres Pohuwato, Rabu (19/01/2022).

“Salah satunya yang terlibat tindak pidana di bidang perdagangan, tindak pidana penipuan, dan penggelapan, kemudian juga tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, atau masyarakat mengenalnya sebagai perbuatan kriminal investasi bodong,” ungkap Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus. (Foto: Istimewa)

Selain Bripka AYK, Polda Gorontalo juga memberhentikan dua anggota lainnya, yang dianggap telah melanggar kode etik dan melanggar disiplin bertugas.

“Dia tidak melaksanakan tugas, bahkan ada Itu 30 hari secara berturut-turut, bahkan ada yang enam bulan,” tegasnya.

Pemberhentian dari anggota kepolisian sebagai bukti tindak tegas Polda Gorontalo untuk memberikan contoh, serta efek jera kepada anggotanya.

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait