60DTK.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melaksanakan rapat bersama pemerintah Kota Gorontalo.
Rapat berlangsung di Aula 1 DPRD itu membahas persoalan kelanjutan pembangunan infrastruktur, salah satunya pekerjaan kawasan perdagangan, Rabu (12/5/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo Ariston Tilameo mengatakan, pekerjaan kawasan perdagangan atau Kota Tua masih belum dapat dilanjutkan karena masih berproses hukum.
“Solusi pekerjaan-pekerjaan yang sudah berhenti, kita mencarikan solusi. Tetapi ternyata, karena masih dalam rangka proses hukum maka pekerjaan tersebut, belum dapat dilanjutkan,” kata Ariston.
Ariston menjelaskan, pekerjaan kawasan perdagangan di Kota Tua itu belum dapat dilanjutkan, sebelum ada surat keputusan dari pihak kejaksaan.
“Kenapa? Karena di situ masih ada perhitungan kerugian negara, maka pekerjaan itu jangan dulu diotak-atik, dan demi kepentingan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Meski begitu, Ia berharap pekerjaan kawasan perdagangan ini secepatnya dilanjutkan. Mengingat pekerjaan ini menyangkut kepentingan masyarakat.
“Apa yang menjadi diskusi dengan pemerintah daerah bahwa kawasan perdagangan Kota Gorontalo harus segera diselesaikan, karena ini menyangkut saluran tentunya berdampak pada banjir,” imbuhnya. (adv)