60DTK.COM – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang penggunaan seragam islami di hari Jumat.
Hal ini mendapat respon positif dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, N.R Monoarfa. Ia mengaku kebijakan ini sudah mulai diterapkan di DPRD.
“Itu memang diatur di dalam Permendagri, kemudian turunannya adalah Peraturan Walikota, dan menggunakan baju Islami di hari Jumat ini tidak jadi masalah,” kata N.R Monoarfa, Jumat (14/03/2025).
Ia menjelaskan kebijakan seperti ini merupakan hal baik dalam mengembalikan marwahnya kota Gorontalo sebagai daerah serambi Madinah.
“Memakai baju yang yang agak kelihatan memang islami atau muslimah itu, karena memang kita mengembalikan bahwa Gorontalo itu adalah serambi Madinah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan yang mengatur pakaian yang seragam memang merupakan hak dan kewenangan setiap kepala daerah. Dan kebijakan memakai pakaian islamiah ini harus didukung dan wajib diterapkan.
“Minimal pakai koko atau pakai gamis yang muslimah, dan harus wajib wajib kita terapkan. Karena itu tertuang dalam peraturan walikota turunan dari peraturan Menteri Dalam Negeri,” tambahnya. (adv)