60DTK-Gorontalo Utara: Terkait sidang kode etik yang diatur dalam peraturan perundang – undangan untuk diterapkan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin mengatakan, hal tersebut sangat baik diterapkan untuk mendisiplinkan PNS itu sendiri.
Menurutnya, dengan adanya aturan untuk sidang kode etik, ASN bisa bekerja lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu pemanduan sebenarnya. Sidang kode etik itu mengingatkan kepada ASN agar selalu berada pada koridornya, tidak lari dari tugas pokok fungsinya, dan menaati segala regulasi yang mengatur tugas pokok fungsinya,” ujar Ridwan saat diwawancarai, Selasa (03/12/2019).
Baca juga: Ridwan Yasin Siap Lakukan Pembinaan Rutin Kepada ASN Gorut
Ia membeberkan, di Gorontalo Utara sendiri, sidang kode etik pertama sudah dilakukan. Meski begitu, Ia mengaku kurang sepakat dengan istilah ‘sidang kode etik’ yang baginya terkesan berlebihan. Menurutnya, hal ini lebih tepat disebut pemeriksaan kode etik.
“Kalau sidang kode etik itu kan ada di TNI/Polri. Tapi kalau di ASN, menurut pemahaman saya setelah saya membaca peraturan itu, ada berbagai macam aturan. Ada peraturan pemerintah, dan ada undang – undang. Jadi menurut saya ini namanya pemeriksaan melalui kode etik, atau pemeriksaan kode etik,” tegas mantan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Gorontalo itu.
Diketahui, pemeriksaan kode etik ini dilakukan untuk mendisiplinkan para ASN yang mulai keluar dari tugas dan fungsinya sebagai ASN. Bahkan, dampak terburuk pemeriksaan ini bisa sampai ke pemberhentian ASN itu sendiri.
Baca juga: Gorut Terus Dorong ASN Untuk Meningkatkan Mutu Kebahasaan
“Tapi kan tentunya kalau sudah pemberhentian, tindakan – tindakan yang dilakukan oleh ASN itu sudah tindakan kelas berat, dan sudah tidak dapat dimaklumi lagi. Kalau masih dapat diberikan alasan pemaafan atau pembinaan, saya kira itu merupakan satu hal untuk membimbing dan mengarahkan setiap ASN itu agar selalu mengacu pada aturan perundang – undangan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” tutur Ridwan.
Baginya, kode etik ini hanya dapat diterapkan dan dilakukan kepada ASN yang tidak lagi disiplin dan melakukan hal – hal yang tidak sesuai ketentuan.
“Dia dilaksanakan ketika ada ASN yang bermasalah. Misalnya begini. Ada ASN yang sudah 3 bulan tidak masuk kantor. Sudah dilakukan teguran lisan, teguran tertulis, sudah di BAP, juga tidak mempan, maka kita lakukan pemeriksaan kode etik,” tukas pria bergolongan darah O itu.