60DTK, Gorontalo – Perjalanan dinas ke luar daerah sudah bisa dilakukan. Syarat dan ketentuan yang berlaku harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan Dinas. Hal ini berdasarkan penyampaian pihak pemerintah Provinsi kepada DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Deprov Gorontalo, Paris Jusuf menjelaskan setelah dilakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, hasil dari pertemuan itu terungkap bahwa perjalanan dinas yang sempat terhenti akibat Pandemi Covid-19, saat ini sudah bisa dilaksanakan kembali.
Baca Juga: Sahuti Aspirasi Aliansi Bar-Bar, Deprov Gorontalo Siap Hadirkan Pihak Terkait
“Saya kira perjalanan Dinas sudah Ok, tadi sudah disampaikan sudah boleh, dan tidak ada larangan lagi, oleh sebab itu tadi disampaikan ada edaran untuk ASN, jadi tidak ada masalah,” ungkap Paris Jusuf kepada awak media, Selasa (21/07/2020).
Namun, kata Paris dalam melaksanakan perjalanan Dinas harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan. Ini juga nanti akan dibahas di rapat DPRD untuk menentukan apa-apa saja yang harus dilakukan dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Baca Juga: Fikram Salilama Berjuang Kawal Semua Aspirasi Rakyat
“Cuman kita DPRD tidak gegabah, karena begitu kita Cek-Out dan Cek-In ada aturan yang ada dilokasi tujuan, oleh sebab itu sebentar pada rapat nantinya ini kita angkat, dalam pembahasan,” tegasnya.
“Ok keluar, tapi penuhi syarat-syaratnya, tentunya anggota memaksimalkan budget-budget masih mereka miliki, ada juga yang tidak ada budget lagi berangkat keluar daerah itu kita sudah geser ke dalam daerah kurang lebih 18 orang,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan