60DTK, Kabupaten Gorontalo: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gorontalo, Herman Walangadi, memastikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral pada Pilkada tahun 2020 ini.
“ASN harus netral (tidak memberikan dukungan kepada peserta Pilkada), karena itu ada sanksinya. Kategori sanksinya ada yang sedang dan berat,” ujar Herman usai mengikuti kegiatan Diskusi dan Sosialisasi Jaga ASN di Kantor BK-Diklat, Senin (9/11/2020).
Oleh karena itu, Herman mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, supaya tidak secara terang-terangan memberikan dukungan kepada calon peserta Pilkada, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
Contoh pemberian dukungan ini di antaranya, tidak berafiliasi dengan partai politik, tidak mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada, dan meneruskan unggahan dari peserta Pilkada.
“ASN tidak boleh memihak, independensi harus ditegakkan. Kita akan awasi ini,” tegasnya.
Untuk proses penjatuhan saksi sendiri, Sekretaris BK-Diklat, Abdul Waris menjelaskan, hal ini akan didasarkan pada temuan dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor).
Setelah bukti dan rekomendasi tersebut diterima, tim penjatuhan disiplin yang terdiri dari Sekda, Asisten III, Kepala BKD, dan pihak-pihak terkait lainnya, akan melakukan rapat untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas.
“Jadi untuk saat ini kita tidak bisa langsung mengatakan pelanggaran misalnya meneruskan unggahan paslon, sanksinya seperti ini. Karena untuk sanksi tersebut adalah keputusan tim,” jelas Abdul Waris.
Terkait dengan contoh jenis sanksi, kata Abdul, bisa berupa penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Termasuk juga penundaan kenaikan pangkat dalam waktu satu tahun,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga