60DTK-Blitar: Seorang warga di Kabupaten Blitar, P (58), tega melakukan perbuatan asusila terhadap putri tirinya yang masih berusia 14 tahun. Mirisnya, hal ini bahkan sudah Ia lakukan sebanyak delapan kali.
Kapolres Blitar, Ahmad Fanani Eko Prasetya mengungkapkan, pria ini sudah memperkosa anak tirinya sejak anak itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Mulai Hari Ini Polres Blitar Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2020
“Dari pengakuan tersangka kepada petugas, sudah delapan kali pemerkosaan itu dilakukan. Ia mengancam tidak akan memberi uang jajan apabila tidak menuruti kemauan tersangka,” ungkap Fanani, Minggu (12/04/2020).
Fanani membeberkan, aksi bejat ayah tiri itu terbongkar setelah korban mengadukan hal yang sudah berulang kali Ia rasakan itu kepada kakak kandungnya. Seketika itu pula, kakak kadung korban segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Polres Blitar Kota Ungkap 295 Kasus Selama Operasi 12 Hari
“Dan tersangka sekarang kami tahan di Mapolres Blitar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Fanani.
Diketahui, atas perbuatannya tersebut, P terancam Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014, tantang pemerkosaan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: Achmad Zunaidi