Bahas Lahan Pembangunan Secaba, Pemerintah Provinsi Gelar Rakor dengan Pemkab Gorontalo

Bahas Lahan Pembangunan Secaba, Pemerintah Provinsi Gelar Rakor dengan Pemkab Gorontalo
Suasana Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo guna membahas lahan pembangunan Sekolah Calon Bintara yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim. Rapat ini berlangsung di Ruang Huyula Kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (30/9/2020). (Foto: Haris/Humas).

60DTK, Gorontalo – Guna membahas persoalan lahan pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba), Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, yang berlangsung di Ruang Huyula Kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (30/9/2020).

Rakor tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Mitran Tuna serta Pimpinan Organisasi Perangakat Daerah (OPD) terkait.

Bacaan Lainnya

“Proses pengadaan lahan Secaba dilakukan sesuai prosedur aturan perundang-undangan. Hingga saat ini prosesnya masih berjalan, karena kita tidak menginginkan ada aturan yang dilangkahi,” jelas Idris dalam arahannya.

Idris mengungkapkan, pembangunan Secaba yang diperjuangkan oleh Gubernur Rusli Habibie sejak tahun 2019 merupakan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan kabupaten/kota.

Sehingga kata Idris, untuk mempercepat pembangunan Secaba Ia menginstruksikan agar seluruh proses administrasinya harus segera dituntaskan, termasuk penunjukkan tim penilai atau appraisal.

“Paling lambat minggu depan harus sudah ada appraisal. Kita upayakan agar pembangunan Secaba ini tuntas,” tegas Idris.

Pembangunan Secaba terpaksa dihentikan sementara karena adanya persoalan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi lokasi pendirian Secaba.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan lahan seluas 100 hektar untuk pembangunan Secaba yang berlokasi di Desa Ilomata dan Molowahu. Dari total luas lahan tersebut, 50 hektarnya merupakan lahan bekas HGU. (adv/rls)

Sumber: humas.gorontaloprov.go.id

Pos terkait