Bahas Ranperda Tentang Narkotika, Pansus: Dinamikanya Luar Biasa

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo melalui panitia khusus (Pansus) I kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Berbeda dari sebelumnya, pembahasan kali ini diwarnai dengan begitu banyaknya masukan yang disampaikan oleh masing-masing pihak baik pemerintah, tim penyusun naskah, serta pihak terkait lainnya.

Meski begitu, hal ini tidak dipandang sebagai sesuatu yang negatif oleh Ketua Pansus, Darmawan Duming. Sebaliknya, Ia justru melihat dinamika yang ada merupakan wujud keseriusan semua pihak agar isi dari ranperda tersebut bisa mengakomodir banyak hal.

“Saya sangat bersyukur dinamikanya luar biasa. Baru di nomenklatur saja kita berdebat kurang lebih satu setengah jam,” ungkap Darmawan usai rapat, Selasa (24/01/2023).

“Meskipun waktunya cukup lama, saya sebagai ketua pansus belum bisa mengambil kesimpulan, artinya masih tetap pada nomenklatur sebelumnya,” tambah Darmawan.

Karena pembahasan poin per poin berlangsung cukup alot, kata Darmawan, mereka baru bisa melakukan pembahasan sampai pada pasal 3 (Bab I) yang menjelaslan mengenai ruang lingkup.

“Dari pasal I, 2, dan 3 sudah banyak masukan, saran, dan pendapat. Ini bagus demi kesempurnaan ranperda tentang narkotika itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia berharap dinamika yang ada bisa berlanjut pada pembahasan-pembahasan selanjutnya, hingga ranperda tersebut bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Minggu depan kita akan lanjutkan lagi pembahasannya. Ranperda ini ada 31 pasal dan 13 bab,” pungkasnya. (adv)

Pos terkait