Bank SulutGo Jadi Kas Umum Daerah

Penandatanganan Ranperda Pengelolaan Keuangan. (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah, Senin (30/1/2022).

Dalam penetapan ranperda tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Sun Biki mengatakan bahwa ranperda tersebut mengatur bagaimana sistem pengelolaan keuangan daerah, termasuk soal kas daerah yang kini akan dialihkan ke Bank SulutGo yang berpusat di Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

“Menyangkut tentang kas daerah, uang daerah disimpan di mana, nah di perda diatur di bank pembangunan daerah, di ayat tiganya ditunjuk oleh gubernur dalam hal ini Bank SulutGo,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk mencapai harapan yang diinginkan, pansus rencananya akan mendatangi langsung pihak Bank SulutGo untuk segera membuat rencana.

Pasalnya, dari uang kurang lebih Rp6 triliun yang tersebar di kabupaten/kota, pihak Bank SulutGo setidaknya minimal memiliki modal Rp3 triliun untuk mencapai target yang diharapkan.

“Kami akan segara meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera untuk mengajukan rencana bagaimana Bank SulutGo mencari modal Rp3 triliun ini,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa seluruh aktivitas yang berhubungan dengan perencanaan, penggunaan uang, hingga penata pelaksanaan pertanggungjawaban uang di Gorontalo ini diatur dalam ranperda tersebut.

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait