Bantuan untuk Pelaku UMKM di Jalan Nani Wartabone Terakomodir di APBD 2023

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming. (Foto: Humas)

60DTK, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming memastikan bantuan sosial untuk pelaku UMKM yang terdampak pekerjaan proyek Jalan Nani Wartabone terakomodir pada APBD induk Kota Gorontalo tahun 2023.

Ia mengungkapkan kepastian ini setelah DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Gorontalo tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (26/11/2022).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, terkait dengan bantuan UMKM yang terdampak Panjaitan tercover, termasuk UMKM di sembilan kecamatan,” beber Amggota Banggar DPRD Kota Gorontalo tersebut.

Menurut Darmawan, pelaku usaha yang sempat mengalami penurunan pendapatan karena adanya pekerjaan saluran dan Jalan Nani Wartabone ini cukup banyak. Jumlahnya ada sekitar 25 UMKM.

“Bantuan ini memang hanya diberikan sekali, tapi nominalnya insyaallah cukup untuk mereka, sekitar Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Mudah-mudahan bisa setiap UMKM bisa dapat Rp5 juta,” ujar Darmawan.

Lebih lanjut, Ia juga membeberkan bahwa sebagian besar pokok-pokok pikiran (pokir) yang disampaikan Anggota DPRD Kota Gorontalo bisa diakomodir oleh pihak pemerintah daerah di APBD 2023.

“Saya kurang tahu berapa jumlah pastinya. Tapi yang pasti sebagian besar pokir DPRD terakomodir. Untuk yang belum, kita upayakan bisa terlaksana melalui APBD perubahan,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait