Beda Nasib PETI: Pohuwato Sikat Ekskavator, Kabupaten Gorontalo Masih ‘Adem Ayem’

60DTK, Gorontalo : Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo kini memperlihatkan kontras yang tajam. Di Kabupaten Pohuwato, aparat gabungan menunjukkan keseriusannya dengan melakukan operasi besar-besaran sejak awal Januari 2026.

Hingga hari keenam, tim gabungan di Pohuwato berhasil mengamankan sejumlah alat berat di kawasan Hutan Produksi Konsesi (HPK), Kecamatan Dengilo. Empat unit ekskavator dilaporkan telah disita oleh petugas sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

Berbeda halnya dengan situasi di Kabupaten Gorontalo, khususnya di wilayah Boliyohuto dan Mootilango. Meski laporan mengenai penggunaan ekskavator di Desa Pilomonu terus mengalir, tindakan nyata di lapangan belum terlihat signifikan.

Warga di Dusun Pasir Putih terus mengeluhkan air yang keruh pekat akibat aktivitas PETI, namun respons aparat dinilai masih “adem ayem”. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum antarwilayah.

Padahal, secara historis, Kabupaten Gorontalo pernah memiliki catatan sukses dalam penertiban pada tahun 2023 lewat operasi Gakkum KLHK. Saat itu, sinergi antara Polda, Kejaksaan, dan TNI berhasil membersihkan kawasan hutan.

Kasus penggunaan ekskavator pada Maret 2025 di Boliyohuto seharusnya menjadi dasar kuat untuk segera bertindak seperti di Pohuwato. Ketegasan Polres Pohuwato diharapkan dapat menular ke Polres Gorontalo demi keadilan lingkungan.

Kini publik menunggu kapan “sikat” penertiban akan menyentuh wilayah Mootilango. Masyarakat berharap agar kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak hutan produksi di Gorontalo.

Pos terkait