Begini Cara Pecandu Narkoba Bisa Bebas Dari Hukum

Kepala Bidang Rehabilitasi di BNN Provinsi Gorontalo, Maria Jeane Tanzil (tengah) saat berada pada kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dalam rangka peringatan HANI Tahun 2019 di Bundaran Saronde Kota Gorontalo, Rabu (19/06/2019). (Foto - Andi 60dtk.com)

60DTK-GORONTALO – Sebagaimana tertuang dalam pasal 128 Undang – Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo mengimbau agar para pecandu narkoba dapat melaporkan diri secara sukarela di beberapa Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo.

Sehubungan dengan hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi di BNN Provinsi Gorontalo, Maria Jeane Tanzil menjelaskan, bagi siapa saja orang tua, wali, maupun pecandu yang belum cukup umur, ketika melaporkan diri pada pihak IPWL, akan terbebas dari hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Baca juga : BNNP Gorontalo Bekuk 5 Tersangka Pengguna Narkoba Di Pohuwato

“Malah kalau tidak melaporkan diri, itu ada hukumannya, yakni akan dipenjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,” jelas Maria saat kegiatan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019 di kompleks Bundaran Saronde, Kota Gorontalo, Rabu (19/06/2019).

Karena hal itu, Maria berharap agar para orang tua maupun wali tidak perlu takut melaporkan siapa saja masyarakat yang belum cukup umur, tapi sudah kecanduan narkoba. Sekalipun orang tersebut adalah anak mereka sendiri.

“Karena biasanya banyak yang tidak mau melapor itu karena takut ditangkap. Mereka itu orang sakit, kecuali pengedar narkoba itu akan kita penjarakan,” ujar Maria kepada sejumlah awak media.

Terkait dengan tempat IPWL, kata Maria, ada beberapa tempat yang bisa didatangi. Bagi masyarakat Kota Gorontalo dan sekitarnya, bisa langsung datang di RS. Aloei Saboe. Masyarakat Kabupaten Boalemo bisa langsung ke RS. Tani Nelayan. Sementara Kabupaten Pohuwato, masyarakat bisa langsung ke RS. Pohuwato.

“Jadi berhubung ini juga sudah menjadi program BNN Provinsi Gorontalo, maka untuk rehab ini gratis. Para pecandu juga akan mendapatkan perawatan dari dokter,” tukasnya.

Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Nikhen Mokoginta

Pos terkait