60DTK-KABGOR – Kasus pemukulan menggunakan barang tajam oleh Danil Rasyid (35), terhadap adik kandungnya Daud Rasyid (33), pada Jum’at (3/05/2019) malam kemarin di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, ternyata hanya dipicu hal sepele.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Kapolsek Limboto Barat, Iwan M.F Kapojos, STrK, kejadian tersebut berawal saat Danil Rasyid mendatangi korban yang tengah berada di rumah temannya, di Desa Ombulo.
Setelah tiba di tempat tujuan dan menemui korban, pelaku menanyakan mengapa korban tidak mengantarkan Ibu mereka ke Limboto untuk berjualan.
Baca juga : Pukuli Adik Kandung, Pria 35 Tahun Diamankan Polisi
“Ibu dari tersangka dan korban ini memang meminta agar diantar oleh tersangka ke Limboto. Tapi tersangka ini merasa keberatan karena merasa dia terus yang mengantar. Sementara dia juga punya adik yang bisa untuk itu,” ujar Iwan saat ditemui, Jum’at (3/05/2019).
Iwan menjelaskan lebih lanjut, menanggapi pertanyaan kakanya, Daud Rasyid mengatakan bahwa tidak ada yang memberitahunya mengenai hal tersebut.
Demi mendengar jawaban itu, pelaku lantas pergi menuju bentor miliknya, mengambil parang, lalu dengan berani melayangkan pukulan ke arah korban menggunakan parang tersebut hingga mengenai bagian belakang kepala sebelah kiri korban.
“Kejadian itu terjadi sekitar pukul 19.00 WITA,” kata Iwan.
Meski begitu, Iwan menuturkan pihaknya baru menerima laporan dari masyarakat pada pukul 20.30 WITA.
“Ada salah satu masyarakat lari dan melaporkan kejadian itu kepada kami pihak berwajib. Katanya Ia juga dikejar sama tersangka. Dari situ kami tahu ada kejadian ini,” tuturnya.
Sesaat setelah mendapat laporan, pihak polsek Limboto Barat pun segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Limboto Barat untuk mendapatkan pertolongan.
Dalam menangani masalah ini, Iwan mengatakan, kemungkinan besar pelaku akan menjalani proses hukum yang ada.
“Pihak keluarga dan korban tidak ingin melanjutkan perkara ini. Tapi kalau dilihat dari tindakan, ini masuk tindak pidana murni dan sudah terjadi,” ujar Iwan.
Iwan menegaskan, dalam proses perkara tersebut, jika ada keterangan dari pihak keluarga maupun korban, pelaku hanya akan mendapat keringanan, bukan pencabutan laporan.
“Keterangan keluarga bukan untuk mencabut laporan yang sudah ada, hanya sekadar meringankan,” pungkasnya.
Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Nikhen Mokoginta,