60DTK – Hukum: Setelah pelaku dilaporkan dan ditahan oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Boalemo, kini pihak kepolisian masih menunggu korban-korban lainnya yang belum sempat melapor atas kasus pelecehan yang terjadi di salah satu pesantren di Boalemo.
Kasus pelecehan tersebut menurut pihak Reskrim Polres Boalemo merupakan perbuatan cabul oleh pimpinan pesantren yang terletak di desa Mustika, kecamtan Paguyaman, kabupaten Boalemo.
Setelah polisi memeriksa saksi dan pelaku pelecehan pada tanggal 9 September 2019 kemarin, Polisi memberikan keterangan tentang kronologi kejadian peristiwa pelecehan itu terjadi. Kronologi kejadian itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU R. Lahmudin, dihadapan wartawan pada hari Selasa (10/9/2019).
Kronologi Kejadian
Kasus pencabulan atau pelecehan seksual itu terjadi pada 18 Agustus 2019. Kejadian pelecehan itu terjadi di pesantren Salafiah, di desa Mustika, Kec Paguyaman, kabupaten Boalemo.
Perbuatan cabul itu dilakukan oleh pelaku terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur yang notabennya sebagai santriwati di pesantren.
Tepatnya pada pukul 12.00 Wita saat waktu memasuki jam-jam istirahat untuk tidur, diluar kamar para santriwati masih ada beberapa aktivitas santriwati yang masih keluar masuk kamar mereka.
Saat pelaku melihat beberapa santriwati yang masih lalu lalang di depan kamar mereka, dan waktu mulai menunjukan ke arah tengah malam, pelaku kemudian memanggil beberapa santriwati yang masih lalu lalalng di jam-jam istirahat tersebut. Entah apa sebabnya, sehingga tersangka memanggil satu persatu dengan maksud menduga, para santriwati ini sedang berpacaran.
Setelah melakukan pemanggilan kepada korban, pelaku kemudian melakukan interogasi kepada santriwatinya karena aktivitas mereka lalu lalang di depan kamar. Tersangka kemudian menyampaikan beberapa pertanyaan: “Apakah kalian pernah pacaran? Apakah kalian pernah dipegang-pegang oleh pacar kalian ?,” itu bagian pertanyaan yang pelaku lontarkan kepada korban. Namun, ditengah pertanyaan pelaku kemudian melancarakan aksinya dengan mempraktikan apa yang pelaku katakan di awal tadi dan mulai memegang beberapa alat vital milik korban.
Peristiwa itu menurut penuturan pihak kepolisian terjadi di jam yang sama, yakni di jam 12.00 dan hanya berbeda beberapa menit saja atas kejadian pelecehan yang dilakukan pelaku yang berinisial “T” yang sekaligus kepala atau pimpinan pondok pesantren.
Kemudian selepas pemeriksaan berlangsung, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan karena tersangka masih normal, dilihat dari umur pelaku berkisar antara 50-an. Sehingga pihak kepolisian menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa merinci secara jelas soal gangguan jiwa, karena masih memerlukan ahli psikiater dalam pemeriksaan. Tapi kalau dilihat dari umurnya saat diperiksa pelaku masih dalam keadaan normal.
Penulis: Zulkifli M.