Begini Syarat dan Ketentuan Salat Idul Adha Berjamaah di Kabupaten Gorontalo

Nelson
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, saat memimpin rapat pimpinan daerah terkait kesiapan Hari Raya Idul Adha 1440 H, Rabu (22/07/2020). Foto: Humas Kominfo Kabgor

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Akhir Bulan Juli ini, seluruh Umat Islam di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gorontalo, akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Meskipun kasus corona di Kabupaten Gorontalo masih terus bertambah, Pemerintah Daerah tetap mengijinkan masyarakat di wilayah yang kasus Covid-19 masih terkendali, untuk melaksanakan salat Id berjamaah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Musibah Kebakaran Di Kabupaten Gorontalo Capai 58 Kasus

Pemerintah tetap meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari pembersihan tempat pelaksanaan salat, penyiapan fasilitas cuci tangan dan pengukur suhu tubuh, pembatasan waktu salat dan khotbah, penggunaan masker, hingga pengaturan jarak antar jamaah.

“Soal Idul Adha ini, kami sudah buat edaran bisa di laksanakan di mesjid maupun di lapangan. Tentunya mengikuti protokol kesehatan, seperti sebelumnya (pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H-red),” ujar Bupati Nelson Pomalingo, Rabu (22/07/2020).

Baca Juga: Dinilai Berhasil Tangani Covid-19, Pemkab Gorontalo Dapat DID

Selain mengatur soal pelaksanaan salat Id, pemerintah juga mengatur soal tata cara penyembelihan hewan kurban. Pada intinya, proses penyembelihan hewan kurban juga harus mengikuti protokol kesehatan.

“Pemotongan hewan kurban juga ada protokolnya, sesuai edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan,” pungkasnya. (adv)

 

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait