60DTK.COM – Bele Mo’osehati kembali hadir di Desa Talulobotu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Bele Mo’osehati merupakan program kolaboratif Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BKKBN, dan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Program ini secara resmi di launching oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah, Selasa (27/01/2026).
Idah Syahidah dalam sambutannya menyampaikan, Bele Mo’osehati merupakan program sejak dua tahun lalu. Peluncuran kali ini serangkaikan dengan peringatan Hari Gizi Nasional, sekaligus menjadi bagian dari penguatan upaya percepatan penanganan permasalahan gizi di tingkat desa melalui kolaborasi lintas sektor.
Idah menambahkan, Bele Mo’osehati memiliki makna yang sangat mendalam. Bele tidak hanya dimaknai sebagai rumah dalam arti fisik, tetapi juga sebagai ruang kepedulian, ruang edukasi, dan ruang pendampingan bagi keluarga.
Sementara Mo’osehati mencerminkan ikhtiar bersama untuk mewujudkan keluarga yang sehat, kuat, dan berdaya.
Menurutnya, pelaksanaan program secara bersama-sama akan memberikan dampak yang jauh lebih optimal dari pada secara parsial.
Hal tersebut di perkuat dengan dukungan penuh dari Kepala Desa dan Ketua PKK Desa Talulobotu Selatan, yang menunjukkan komitmen kuat pemerintah desa dalam mendukung program tersebut.
“Dengan dukungan ini, Bele Mo’osehati di harapkan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya,” kata Idah.
Idah berharap, program Bele Mo’osehati dapat di terapkan di seluruh 724 desa di Provinsi Gorontalo. Tujuannya adalah setiap desa memiliki mekanisme penanganan yang cepat dan tepat apabila ditemukan anak dengan gizi buruk maupun stunting.
Melalui Bele Mo’osehati, anak-anak yang membutuhkan intervensi dapat segera mendapatkan penanganan yang sesuai.
“Keunggulan program ini terletak pada keterlibatan orang tua asuh yang berasal dari kalangan dokter anggota IDI, sehingga proses pendampingan dan intervensi benar-benar berbasis keahlian dan profesionalisme. Dengan demikian, penanganan stunting lebih terarah dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Idah juga menekankan, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan gizi dan stunting. Perlu sinergi kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintah desa. (adv)
