Berbagai Kritikan Mewarnai Sidang Paripuna LKPJ Bupati Blitar 2019

Rapat Paripurna
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda LKPJ Bupati Blitar Tahun Anggaran 2019. (Foto: Istimewa)

60DTK, Blitar – Beberapa masalah yang ditimbulkan dari aktivitas masa giling pabrik tebu Rejoso Manis Indo (RMI) di Kecematan Binagun, serta inisiatif Pemkab Blitar untuk meminta persetujuan dari legeslatif perihal tukar guling eks bengkok milik Pemkab Blitar dengan RS. An Nisaa yang ada di Kecamatan Talun, menjadi bagian catatan fraksi DPRD Kabupaten Blitar.

Masalah ini mengemuka pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda LKPJ Bupati Blitar Tahun Anggaran 2019 yang digelar di gedung Graha Paripurna kantor Sekretariat DPRD, Jalan Kota Baru, Kanigoro, Selasa (7/7/2020).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Bahas SUB BWP II Kelurahan Sukorejo Dan Jingglong

Menanggapi hal ini, Wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar dari FKB, Abdul Munib, menegaskan, agar  pihak RMI menata masa produksinya. Sehingga, tidak menimbulkan masalah seperti antrian panjang pada hari-hari tertentu, yang mengakibatkan gangguan kepada pengguna jalan.

Selain itu, perlu di adakanya tempat-tempat penampungan sementara dan pemetaan jalur kedatangan kendaraan dan kemudian diatur jadwal pengirimnya. Dengan demikian menurut Munib, ini adalah solusi awal untuk menekan antrian panjang yang ada di sekitaran ruas jalan menuju arah pabrik.

Abdul Munib, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari FKB. (Foto: Istimewa)

“Untuk itu, truck-truck yang mau masuk ke pabrik harus ditata dengan lahan parkir yang luas dan memadai, sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” tandasnya.

Kemudian, Munib mengingatkan kepada Pemkab Blitar khususnya Bupati untuk mengevaluasi terlebih dahulu terkait segala bentuk perizinan yang berbentuk investasi besar.

“Mungkin bisa masalah amdalnya atau yang lain. Seperti pabrik gula RMI itu tahu-tahu diizinkan saja dan tanpa dikaji terlebih dahulu,” ungkap Munib.

Lebih-lebih kata Munib masalah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar yang belum jelas, ditambah Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) yang juga sama sekali tidak dihitung.

“Sehingga yang muncul hanya dampak negatifnya saja. Positifnya kami juga belum tahu. Sementara CSR nya seperti apa kita belum pernah mendengar. Kemudian tidak ada masukan yang positif terhadap Pemkab Blitar,” tandas Munib yang juga ketua PKB DPC Kabupaten Blitar itu.

Baca Juga: Masalah Bansos Jadi Topik Utama Dalam Hearing DPRD Kabupaten Blitar

Kemudian Mujib yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi GPN juga ikut mengkritisi terkait permintaan eksekutif untuk tukar guling aset tanah milik Pemkab Blitar dengan RS. An Nisaa tidak layak untuk dilanjutkan dalam pembahasan. Karena, Pemkab Blitar masih menyisakan persoalan terkait tukar guling yang ada di Jatilengger.

Mujib, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari FGNP. (Foto: Istimewa)

“Maka, kami berpandangan tidak akan mengulang persoalan untuk yang kedua kalinya. Dan kami berharap masalah Jatilengger diselesaikan terlebih dahulu, baru kita berfikir kepada yang lainya,” kata Mujib.

Selain itu, alasanya juga terkait besarnya biaya tukar guling yang tidak sebanding dengan nilai tanah tersebut. Mengapa demikian, menurut Mujib ada biaya cukup besar akan teralokasikan untuk team appraisal, serta team teknis yang memverifikasi keabsahan kepemilikan tanah dalam proses tukar guling dan sebagainya.

“Secara hukum itu mekanisme yang harus dilalui. Maka kami atas nama fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) ada Partai Gerindra, PPP, Nasdem dan PKS menolak hal itu,” pungkas Mujib.

 

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait