60DTK, Gorontalo Utara- Bentor Titip (Tortib) menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam penerapan Tatanan Hidup Baru di kawasan pasar.
Pemerintah tidak mengambil kebijakan Pasar Online, tetapi lebih memberdayakan Pengemudi Bentor. Beberapa ketentuan yang akan diterapkan kepada masyarakat, seperti masyarakat harus menitip nota pesanan barang kepada Pengemudi Bentor. Selanjutnya Bentor Titip ini yang akan membeli barang titipan tersebut.
Baca Juga: PSBB Tahap III Gorontalo Akan Berakhir, Ini Tanggapan Ridwan Yasin
“Kita sudah punya terobosan baru. Yaitu kita sebut dengan Belanja Orang Lain tapi bukan online. Jadi untuk masyarakat itu, kita berharap masyarakat itu hanya dalam bentuk titip, sehingga kita beri nama Tortib, jadi Bentor Titip,” Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin kepada awak media usai rapat koordinasi Terbatas, Selasa (16/06/2020).
Baca Juga: Sekda Ridwan Salurkan BLT Tahap II Kepada 183 Penerima Di Desa Imana
“Karena dengan Bentor Titip ini, kami berharap yang 10 ingin ke pasar itu bisa di wakili oleh satu orang saja,”ujar Bupati.
Melalui kebijakan Bentor Titip ini, diharapkan dapat mengurangi banyaknya orang pergi ke pasar dan juga memberikan peluang kepada para Pengemudi Bentor untuk mencari nafkah di kondisi Pandemi Covid-19. (adv)
Pewarta: Usman Dai