60DTK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo melakukan pengawasan pembongkaran salah satu bangunan di depan Rumah Sakit (RS) Bioklinik, Rabu (16/4/2025).
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Mulki Datau menjelaskan, bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran yang notabenennya menyalahi peraturan daerah.
“Pagi ini kami diperintahkan oleh bapak wali kota untuk mengawasi pembongkaran bangunan di depan RS Bioklinik yang sudah melanggar aturann yang berlaku,” jelas Mulki Datau.
Mulki mengatakan, pemilik bangunan menunjukan respon positif dan tidak menolak membongkar bangunannya. Bahkan mereka membongkar bangunannya secara mandiri.
“Bangunan yang dibongkar ini didirikan tepat di atas saluran, sehingga melanggar Perda tentang RTRW,” kata Mulki. (adv)