60DTK.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming memberikan tanggapan terkait penghapusan iuran sekolah swasta bagi siswa SD dan SMP.
Menurut Darmawan, pemerintah daerah harus mematuhi dan mengikuti putusan Mahkama Konstitusi (MK) atas kebijakan penghapusan iuran sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
“Kita harus taat, patuh terhadap putusan MK sudah memutuskan untuk SD dan SMP itu semua pembiayaan di sekolah swasta itu gratis,” jelasnya, Rabu (11/7/2025).
Oleh karena itu, Darmawan menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Gorontalo untuk segera menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami juga meminta kepada pihak sekolah untuk tidak memungut apapun lagi, pembayaran dalam bentuk apapun itu,” imbaunya.
Ia menambahkan, pada dasarnya kebijakan yang dikeluarkan ini dapat meringankan beban orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah swasta.
“Putusan MK ini juga akan memberikan motivasi kepada orang tua agar mendorong anaknya untuk lebih rajin lagi untuk bersekolah,” tambahnya. (adv)