60DTK – Gorontalo : Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo tidak mengakomodir calon pejabat titipan dari pihak manapun.
“Ini juga yang menjadi penegasan bapak gubernur, agar kita menentukan jabatan sesuai aturan dan kompetensinya. Jadi, jika ada yang mengaku dekat dengan si A, si B, apalagi sampai menjanjikan materi, itu tidak benar dan tidak bisa membantu yang bersangkutan”, tegas Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo, Jum’at (10/01/2020).
Baca Juga : Promosi Dan Mutasi Jabatan, Rusli : Termasuk Para Pelakor
Sejalan dengan hal itu, saat ini BKD sementara mengkaji nama – nama yang akan dipromosi maupun dimutasi dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo. Pengkajian tersebut dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) atau dulu dikenal dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Menurut Zukri, mutasi di awal tahun ini lebih kompleks. Selain dinilai dari status pangakat dan golongan, rekam jejak karir dan sikap/perilaku pejabat selama bertugas, juga jadi bahan pertimbangan.
Baca Juga : Kena Mutasi, Firdaus Dewilmar Ditarik Ke Badiklat Kejagung RI
“Kita juga pertimbangkan yang punya masalah keluarga atau perselingkuhan. Kami sudah periksa orang – orangnya, dan akan diambil tindakan tegas. Begitu juga bagi pejabat yang melawan dan tidak mematuhi perintah atasannya. Semuanya menjadi pertimbangan kami”, jelasnya.
Berdasarkan data BKD, saat ini ada delapan jabatan tinggi pratama atau setingkat eselon II yang selesai dilelang terbuka. Dua jabatan diantaranya ialah Kepala Dinas Kesehatan dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan yang berstatus gagal lelang.
Baca Juga : ASN Pemprov Yang Anaknya Pelaku Panah Wayer, Siap-Siap Dimutasi
Selain itu, beberapa pejabat tinggi pratama juga sudah mengikuti tes untuk digeser (rotasi) ke jabatan lainnya. Pergeseran pejabat pratama ini pula akan berpengaruh pada tingkat jabatan administrator, pengawas dan pelaksana. (adv)
Penulis: Kasim Amir
Sumber : Humas Provinsi Gorontalo