60DTK, Kabupaten Gorontalo – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo berhasil menangkap satu orang terduga pengedar narkoba sepanjang tahun 2021 ini.
Terduga pelaku tersebut adalah laki-laki berinisial RBR (26), salah satu warga Kabupaten Gorontalo namun menetap dan bekerja di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ia ditangkap di Jalan Kasmat Lahay, Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat, pada 26 November lalu sekitar pukul 17.00 WITA.
Penyidik Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Gorontalo, Fikri Rinaldi S.A. Belike mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menyita 1.332,87 miligram narkoba jenis sabu yang disimpan dalam sebuah paket dan dikirim melalui sebuah bus trans menuju Gorontalo.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami dapatkan pemilik barangnya RBR ini, kemudian kami jemput,” beber Fikri Rinaldi dalam pers rilis akhir tahun BNN Kabgor, Jumat (24/12/2021).
Fikri mengatakan, terduga pelaku saat ini ditahan Polsek Kota Selatan, Kota Gorontalo. RBR disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Sekarang proses hukumnya sudah masuk ke tahap satu. Berkas-berkasnya sudah kami serahkan ke penyidik, tinggal menunggu balasan penyidik apakah langsung P-21 atau masih ada tahap pengembalian berkas,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga