60DTK, Kabupaten Gorontalo – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo, berhasil menangkap 4 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba.
Empat terduga pengedar dan pengguna narkoba ini merupakan orang-orang yang sudah lama diincar oleh BNNK Kabupaten Gorontalo, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat di Kota Gorontalo.
“Memang mereka ini sudah lama kita intai. Kita mendapatkan laporan dari masyarakat di Kota Gorontalo sekitar bulan Oktober lalu, dan kita baru menangkap mereka pada bulan November,” ujar Kepala BNNK Gorontalo, Roy Bau, saat melakukan konferensi pers di Kantor BNNK Gorontalo, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Pembunuhan di TPI Gorontalo Sudah Direncanakan, Kapolres: Pelaku Dendam Terhadap Korban
Roy menegaskan, upaya pengedaran dan penggunaan narkoba merupakan tindakan yang melanggar peraturan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi tidak boleh ada jalan di Kabupaten Gorontalo untuk masuk narkoba,” tegasnya.
Kepala Seksi pemberantasan di BNNK Kabupaten Gorontalo, Kompol Damri Ahlan menjelaskan, dua dari empat terduga merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo. Mereka adalah ABM dan ARU.
“Mereka ini merupakan mahasiswa di perguruan tinggi di Gorontalo. Mereka ditangkap pada tanggal 10 November sekitar pukul 01.00 WITA, di salah satu kos di depan Polres Limboto. Barang bukti yang kami amankan berupa ganja dengan berat 4 gram,” beber Damri.
Baca Juga: Geger,, Warga Temukan Tengkorak Manusia di Danau Limboto
Adapun dua orang terduga lainnya, kata Damri, merupakan hasil pengembangan dari dua terduga yang ditangkap sebelumnya. Mereka berhasil diringkus di wilayah Kota Gorontalo, dan saat ini ditangani oleh BNN Provinsi Gorontalo.
“Khusus untuk dua orang ini (ABM dan ARU), proses penyidikan sementara berjalan. Dalam berkas perkara mereka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 pasal 127. Semoga bulan ini berkas parkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga