BNPP Imbau Aparat Desa Transparan Dalam Penggunaan Dana Desa

Deputi I Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Robert Simbolon, saat rapat kerja percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dalam menopang ketahanan sosial ekonomi masyarakat di Gedung Bele Li Mbu'i, Kamis (20/02/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK-Gorontalo: Deputi I Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia (RI), Robert Simbolon, mengimbau setiap aparat desa dapat membangun komunikasi dengan masyarakat setempat terkait penggunaan dana desa.

Hal ini Ia sampaikan saat rapat kerja percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dalam menopang ketahanan sosial ekonomi masyarakat di Gedung Bele Li Mbu’i, Kamis (20/02/2020).

Baca juga: Gubernur Gorontalo Ajak Kejati Kawal Pemanfaatan Dana Desa

“Perlu membangun sistem komunikasi pemerintahan desa, apa yang dibuat oleh kepala desa, dan seluruh perangkat desa mengenai penggunaan dana desa,” jelasnya.

Menurut Robert, membangun komunikasi dengan masyarakat desa merupakan salah satu cara untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa itu sendiri. Karena jika suatu saat desa terkena masalah, masyarakatlah yang akan menjadi orang pertama untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut, dan itu bisa tercapai jika ada kepercayaan yang terbangun.

Baca juga: Dana Desa Provinsi Gorontalo Tahun 2020 Capai Rp644 Miliar

“Kami mohon seluruh aparat desa menjaga kepercayaan masyarakat,” pintanya.

Terlepas dari itu, Robert membeberkan, sejauh ini sudah ada 473 kasus litigasi penyalahgunaan dana desa.

“Saat ini ada 473 kasus litigasi. 153 kasus sudah ditangani pihak Kepolisian, 127 kasus telah ditangani oleh Kejaksaan, serta 192 kasus dalam proses persidangan,” tutupnya.

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait