Bone Bolango Usul Anggaran ke Kemendagri untuk Penataan Desa

Bone Bolango Usul Anggaran ke Kemendagri untuk Penataan Desa
Suasana rapat tentang penataan batas desa dan pemekaran desa, Kamis (6/8/2026). Foto: Munifa

60DTK.COM – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengajukan dukungan anggaran ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penataan batas 128 desa. Langkah itu bagian dari percepatan penataan administrasi dan persiapan pemekaran desa.

Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa mengungkapkan, hingga saat ini baru 37 desa yang telah memiliki pengaturan mengenai peta batas desa. Sementara sekitar 128 desa lainnya masih harus ditata batas wilayahnya agar memiliki kepastian administrasi dan hukum.

“Ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan tahapan yang cukup panjang,” ujar Iwan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Iwan, penataan batas desa menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi pemerintahan, kepastian wilayah, hingga perencanaan pembangunan di tingkat desa.

Kendala terbesar saat ini ada pada pembiayaan. Namun begitu lanjut Iwan, pemerintah daerah telah mengusulkan dukungan pembiayaan melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan mendapat alokasi. Namun apabila belum terealisasi, pemerintah daerah tetap akan melakukan penataan batas desa secara bertahap sesuai kemampuan daerah,” jelasnya.

Sebagai bagian percepatan, Bone Bolango juga akan segera membentuk Tim Penegasan Batas Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Tim itu bertugas mengawal seluruh tahapan penegasan batas.

Selain penataan batas, pemerintah daerah juga mulai mempersiapkan agenda pemekaran desa. Kebijakan itu menindaklanjuti arahan Bupati Bone Bolango untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat di wilayah dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi cepat.

Iwan menegaskan proses pemekaran tidak dapat dilakukan instan. Tahapannya harus diawali pembentukan desa persiapan dan didukung kajian teknis serta administratif sesuai UU Desa dan Permendagri.

Beberapa syaratnya antara lain usia desa induk minimal lima tahun, jumlah penduduk sekurang-kurangnya 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, serta terpenuhinya persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan.

Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Bone Bolango tengah melakukan identifikasi awal terhadap desa-desa yang berpotensi memenuhi syarat.

“Sebelum membentuk tim persiapan, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu. Desa-desa yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan kewilayahan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Iwan.

Ia menambahkan, kajian teknis menjadi landasan utama agar rencana pemekaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bone Bolango. (adv)

Pos terkait