BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU

BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (kanan) menyaksikan penandatangan berita acara rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemda caturwulan II tahun 2020 oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, di ruang pertemuan Hotel Amaris, Kamis (22/10/2020). (Foto: Nova/Humas).

60DTK, Gorontalo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehata Cabang Gorontalo kembali melakukan rekonsiliasi dara iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah daerah Caturwulan II Tahun 2020, Kamis (22/10/2020).

Mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo, Sekretasi Daerah Darda Daraba menyebut kegiatan itu menjadi sangat penting untuk semua jajaran pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Sebab dapat menyatukan persepsi dan pemahaman tentang iuran wajib PPU pemerintah darah.

Bacaan Lainnya

“Kami berikan apresiasi kepada BPJS karena telah melaksanakan rekonsiliasi tidak lain hanya untuk mencocokan data iuran antara iuran BPJS, KPPN dan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga memang perlu hari ini dilaksanakan, karena ini merupakan amanat dari pada aturan. Ya artinya, pemerintah provinsi dan kabupaten kota wajib melaksanakan ini,” jelas Darda.

Perubahan perhitungan iuran BPJS yang sebelumnya 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta, saat ini menjadi 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Khususnya untuk peserta PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan, perlu didukung baik pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot se – Provinsi Gorontalo. Dukungan ini termasuk kewajiban membackup iurannya.

“Karena pendapatan daerah dari sisi transfer pusat itu di refocusing untuk Covid-19, kemudian kita juga ada realokasi anggaran yang tadinya kegiatan A jadi kegiatan B. Tentunya ini sangat kontradiktif dengan pelaksanaan 4:1, tetapi yang namanya pemerintah harus mengikuti amanah peraturan perundang-undangan, maka harus dilaksanakan,” tutur Darda.

“Kami sangat mengharapkan bahwa dalam pertemuan ini, masing-masing baik provinsi dan kabupaten/kota bisa menyampaikan kira-kira hal apa yang menjadi kendala di dalam pelaksanaan dukungan untuk iuran BPJS yang ada di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor DJPB Provinsi Gorontalo yang diwakili Atiq Dwi Utami mengatakan, ada hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari perbedaan data pada saat rekonsiliasi. Yaitu pemerintah daerah dapat mempedomani peraturan menteri keuangan tentang dana perhitungan pihak ketiga serta peraturan menteri keuangan tentang sistem penerimaan negara secara elektronik.

Gubernur selaku pimpinan daerah yang menjadi perwakilan pemerintah pusat, tentunya bersedia untuk menjalankan amanat dan menjalankan peraturan presiden tersebut.

“Saya yakin Provinsi Gorontalo akan mendukung penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional ini dan akan mengalokasikan perubahan iuran sebesar sebagaimana dimaksud pada pembahasan anggaran tahun 2021 yang akan dilakukan pada bulan November,” ujar Atiq. (adv)

Sumber: humas.gorontaloprov.go.id

Pos terkait