60DTK, Kota Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo bersama Wali Kota, Marten Taha, melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di depan Kantor Kejaksaan Kota Gorontalo, Jumat (16/10/2020).
Barang bukti ini, terdiri dari, 37 kasus Narkotika dan Zat Akditif lainnya, 2 kasus obat-obatan berupa koplo, satu kasus besi tanpa label Standar Nasional, Sodium Chyanide, senjata tajam, serta satu barang bukti pakaian yang digunakan pelaku.
“Jadi hari ini ada kegiatan pemusnahan barang bukti beberapa perkara yang sudah inkar. Jadi memang ini sudah mendekati akhir poroses penanganan perkara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Suwand, kepada awak media.
Baca Juga: Marten Taha Dilantik Jadi Pengurus DPP Ikatan Alumni Kelurga Lemhanas
Ia menjelaskan dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu sebagian besar adalah dari kasus Narkotika dan zat adiktif lainnya. Untuk itu, ia sangat berharap peran dari masyarakat terutama keluarga sangat diharapkan untuk mengurangi kasus-kasus tersebut.
“Saya juga sangat mengharapkan sekali peran serta dari masyarakat. Karena setelah kami lakukan pemusnahan barang bukti ini untuk perkara Narkoba yang paling banyak. Ada 37 perkara Narkoba, apalagi pil Koplo, sabu-sabu. Selain itu ada saham juga. Ini barang bukti dari tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 juga ada,” jelasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan