Buntut Pengeroyokan Anggota TNI, Izin Tempat Hiburan Malam yang Jual Miras Bakal Dicabut

Marten Taha Bersama Rusli Habibie
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kiri) Bersama Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat memberikan Penjelasan Terkait Tindak Lanjut Pemerintah Kota Menanggapi Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, berlangsung di Kantor Kelurahan Tenda, Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Sabtu (6/2/2021). Foto: Hendra 60DTK

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo akan mencabut izin tempat hiburan malam, yang melanggar peraturan tentang peredaran minuman keras. Pemkot Gorontalo mengambil sikap tegas ini, berkaca dari kejadian pengeroyokan anggota TNI, yang diketahui pelaku sudah dipengaruhi minum keras.

Tidak ada lagi istilah sosialisasi dalam miras ini, melainkan penindakan. Tempat hiburan malam (café) apabila kedapatan menjual miras, bukan hanya ditutup tapi juga dicabut izinnya.

“Sekarang sudah tidak lagi pada tahapan sosialisasi, tapi sudah pada tahapan penindakan. Jadi yang tidak patuh, sudah kita ambil penindakan Punishment (hukuman), itu bukan hanya ditutup tapi juga dicabut izinnya jika memang melanggar aturan,” tegas Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat mendampingi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibe ketika mengunjungi keluarga pelaku pengeroyokan anggota TNI, di Kantor Kelurahan Tenda, Kota Gorntalo, Sabtu (6/2/2021).

Kunjungan Marten Taha Bersama Rusli Habibie
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kiri) bersama Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Saat Tiba di Kantor Kelurahan Tenda, Hulonthalangi, Kota Gorontalo. (Foto: Hendra 60DTK)

Kebijakan ini, juga sebagai bentuk implementasi dari perintah Presiden Joko Widodo, terkait daerah-daerah yang masih lemah menangani peredaran miras.

“Karena kita kemarin sudah mendengar penegasan kepada Pak Presiden, bahwa semua tindakan-tindakan kita lakukan ini belum efektif, tentu kalau belum efektif kita akan mengambil tindakan lebih tegas lagi,” lanjut Marten.

Baca Juga: Keluarga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Minta Perlindungan ke Gubernur dari Teror

Ia menambahkan, sebenarnya pemberlakuan jam malam memang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, sejak ada pandemi Covid-19. Sehingga tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan secara tegas akan dicabut izinnya.

“Kami juga sudah tetapkan bahwa jam 9 itu sudah harus tutup. Jadi sudah tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang. Apa saja bukan hanya Cafe,” imbuhnya. (adv)

Pos terkait