60DTK-Gorontalo Utara: Sebagai penyambung kebijakan pemerintah, Kepala Desa harus mampu menjabarkan dan melaksanakan setiap kebijakan itu kepada masyarakat.
“Artinya bila ada instruksi presiden, maka gubernur, bupati/ walikota, camat, kepala desa, kepala dusu dan seluruh aparat pemerintah harus menjalankan instruksi tersebut”, contoh Bupati Indra Yasin saat memberikan arahan dan pembinaan kepada aparat desa se- Gorontalo Utara belum lama ini.
BACA JUGA: Miris, Kepala Desa Jadi Korban Pemukulan Oleh Caleg DPRD Di Pohuwato
Tak hanya sampai disitu, Bupati Indra juga berharap kepada seluruh perangkat desa untuk menjadi pengayom dan pelayan kepada masyarakat.
“Aparat desa jangan ada yang terlibat atau menyebar isu-isu negatif atau hoax kepada masyarakat”, imbau Bupati Indra.
BACA JUGA: Masih Gunakan Motor Dinas, Ini Alasan Mantan Kepala Desa Pentadio Barat
Sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, Bupati Indra juga meminta untuk dapat melaporkan hasil penyelenggaran itu kepada masyarakat secara bertahap.
Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintah itu diketahui secara persis oleh masyarakat yang bersangkutan. “Khusus untuk kepala desa, harus dilaporkan pertanggung jawaban kepada masyarakat. Minimal dilakukan setiap tahunnya”, tegas bupati dua periode itu. (rds/rls)