Bupati Tanda Tangani MoU Layanan Singkat Dispendukcapil Kabupaten Blitar

e-KTP Kabupaten Blitar
Bupati Blitar, Rijanto (kanan) bersama Pengadilan Agama (PA) Blitar usai menandatangani MoU Layanan Singkat dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Kamis (18/6/2020) di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar. (Toto-Achmad/60dtk).

60DTK, Kabupaten Blitar – Bupati Blitar, Rijanto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Layanan Percepatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A, di ruang Transit Kantor Bupati Blitar, di Kanigoro, Kamis (18/06/2020).

Dalam sambutannya Rijanto menjelaskan, MoU yang sudah ditandatanganinya merupakan bentuk komitmen Pemkab Blitar kepada Pengadilan Agama Blitar dalam meningkatkan kualitas layananan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, pihaknya harus saling membantu dan mendukung, agar penyelenggaraan pelayan di PA Blitar kepada masyarakat akan efektif dan efisien pada perubahan status KK dan KTP setelah mendapatkan Akta Cerai.

“Maka dari itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua PA Blitar yang telah bersedia dan berinovasi dalam percepatan layanan bagi masyarakat kami,” ujar Rijanto di hadapan ketua PA Blitar.

Rijanto mengungkapkan, sebelum dilakukan MoU ini, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sebelumnya sudah melakukan upaya update aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (Siak) versi 7.3.4 pada 2 Juni 2020 lalu. Dan sekarang, seluruh pemohon Adminduk harus mempunyai nomor handphone dan e-mail.

“Paling tidak dalam satu KK, ada satu nomor handphone dan e-mail yang fungsinya nanti semua bakal dikirim melalui e-mail dan masyarakat bisa mencetak secara mandiri. Namun dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan oleh Kemendagri,” bebernya.

Kemudahan dalam sistem tersebut, lanjut Rijanto, pemohon tidak harus bolak-balik untuk mengurusi ulang jika terjadi kehilangan. Pasalnya, data masih tersimpan di e-mail dan itu bisa dicetak berulang-ulang. Sebab sekarang ini tidak diberlakukan ligaliser dokumen kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), termasuk e-KTP.

“Termasuk sudah ada dokumen kependudukan percepatan masal layanan akta perkawinan bagi warga non muslim,” pungkas Rijanto.

Sementara itu Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Luhur Sejati menambahkan, bahwa pada dasarnya ke depan pelayanan Adminduk tidak harus datang ke kantor, cukup dicetak secara mandiri.

“Akan tetapi, untuk KTP dan KIA masih dicetak di tempat yang telah kita sediakan. Dan pada prinsipnya, himbauan bupati tidak harus datang ke kantor Dispendukcapil. Bahkan kami akan terjunkan ke lapangan untuk ambil dokumen pemohon, dan pemohon cukup dirumah saja,” ulasnya.

Selain itu lanjut Luhur, pihaknya juga akan menempatkan percetakan dibeberapa tempat, salah satunya di PA Blitar ditempatkan Automated Teller Machine atau anjungan mandiri, ACM (Ajungan Cetak Mandiri).

“Begitu ikrah putusan, begitu sudah memasukan data, kami setujui bisa langsung cetak,” tandasnya.

Untuk perekeman e-KTP selama pandemi Covid-19 tetap berlangsung di setiap kecamatan se-Kabupaten Blitar. Akan tetapi, pihaknya memberlakukan protokol kesehatan.

“Semua kecamatan bisa, kecuali di Kecamatan Wonotirto dan Sutojayan. Karena alatnya sedang rusak dan sekarang dalam proses,” lanjut Luhur.

Untuk cetak KTP sekarang hanya membutuhkan 2 sampai 4 jam saja. Asalkan konsolidasi perekaman bisa langsung. Sedangkan untuk masalah lainya, seperti pemohon KTP yang dulunya hanya menerima Surat Keterangan (Suket), Luhur mengaku sudah tuntas sekitar bulan April lalu.

“Jadi tidak ada PR lagi yang tersisa. Hanya saja, saat ini kita menyiapkan pendataan menjelang Pilkada Serentak. Yang sampai 9 Desember mendatang sudah berusia 17 tahun. Itu kami sudah proses pendataan dan perekaman. Dan kita pastikan sebelum jatuh tempo sudah kami serahkan,” tandas Luhur. (adv/kmf)

Pewarta : Achmad Zunaidi

Pos terkait