60DTK, Gorontalo – Buruh di Gorontalo mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan yang tidak menerapkan standar gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, para buruh meminta agar sistem pengupahan perusahaan diawasi dengan ketat.
Baca Juga: Politik tidak Harus Jadikan Masyarakat Tercerai Berai
“Kalau memang belum mampu memberikan gaji sesuai UMP, ada prosedurnya yaitu harus ada audit. Jika kemudian dari hasil audit itu ditemukan ternyata perusahaan itu mampu, ya harus menerapkan UMP,” jelas Zulkarnain, Selasa (1/5/2018).
“Dari sekitar 2.000 perusahaan, yang sudah menerapkan UMP baru sekitar 20 persen,” ujarnya, saat menggelar aksi peringatan Hari Buruh International yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2018.
Ia berharap kepada kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk tegas dalam hal urusan tenaga kerja. Menurutunya masih cukup banyak perusahaan yang belum menerapkan UMP, semtara jika dilihat perusahaan tersebut cukup sehat.
Baca Juga: Tolak Politisasi Sara Jelang Pemilihan Kepala Daerah
“Di Kota Gorontalo contohnya ada sekitar 820 perusahaan, hanya 15 persen yang menerapkan UMP,” kata Zulkarnain.
Redaksi