Calon Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo Bisa Gugat Hasil Pilkades

Calon Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo Punya Ruang Gugat Hasil Pilkades
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Komisi Pemilihan Kabupaten Gorontalo, Riko Paramata ditemui awak media di Media Center Komisi Pemilihan, Kamis (25/3/2021). Foto: Andi.

60DTK, Gorontalo – Komisi Pemilihan Kabupaten Gorontalo memberikan ruang kepada seluruh Calon Kepala Desa yang bertarung pada Pemilihan Kepala Desa serentak 2021 untuk menggugat hasil Pilkades.

Hal ini diberikan karena tidak menutup kemungkinan ada calon yang merasa kurang puas dengan hasil suara yang didapatkan, karena ada pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pilkades. Ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pilkades.

Bacaan Lainnya

“Bagi calon-calon yang merasa ada hal-hal yang perlu disampaikan dalam bentuk laporan, kami memberikan ruang untuk menggugat,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Komisi Pemilihan Kabupaten Gorontalo Riko Paramata, Kamis (25/3/2021).

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Komisi Pemilihan Kabupaten Gorontalo, Riko Paramata ditemui awak media di Media Center Komisi Pemilihan, Kamis (25/3/2021). Foto: Andi.

Untuk mengajukan gugatan ini, Komisi Pemilihan Kabupaten Gorontalo memberikan waktu kepada para calon terhitung mulai hari ini hingga hari Minggu nanti.

“Untuk proses penanganannya kami butuh waktu sampai 14 hari. Sejauh ini kita baru menerima satu laporan, dari Desa Sidoarjo di Kecamatan Tolangohula,” bebernya.

Ia berharap agar para calon memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ia juga menjelaskan jika nanti ada laporan yang terbukti, tidak menutup kemungkinan Komisi Pemilihan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (and)

Pos terkait