Daftar 9 TPS di Gorontalo yang akan Lakukan Pemilihan Ulang

Jaharudin Umar saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin 22/04/2019, foto: Efendi/60DTK.Com

60DTK-GORONTALO – Usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Bawaslu Provinsi Gorontalo banyak menerima laporan dari pengawas TPS terkait adanya keganjalan yang terjadi di sembilan TPS di beberapa daerah di Provinsi Gorontalo, yang diduga karena tak pahamnya petugas KPPS terhadap detail peraturan dalam pemungutan suara.

Akibatnya, karena diperkuat oleh adanya beberapa temuan oleh pengawas TPS, Bawaslu Provinsi Gorontalo merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk sembilan TPS tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 372 UU No.7 2017 dan Pasal 65 Peraturan KPU No 3 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Ada sembilan TPS yang nantinya akan dilakukan PSU. 2 TPS di Kota Gorontalo, 1 di Kabupaten Gorontalo, 3 di kabupaten Gorontalo Utara, dan 3 di Kabupaten Pohuwato,” jelas Jaharudin Umar, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada awak media.

Untuk Kota Gorontalo kata Jaharudin, selain melakukan PSU untuk Capres – Cawapres, juga direkomendasikan untuk PSU DPR RI dan DPD RI. Kabupaten Gorontalo juga melakukan hal yang sama, tepatnya di TPS 10 Desa Luhu Telaga.

Sementara, untuk Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Pohuwato, ada 3 TPS yang akan kembali melakukan PSU baik itu untuk Capres – Cawapres, DPR RI dan DPD RI.

Jaharudin juga menambahkan bahwa peserta pemilu yang tidak memiliki formulir A5, dan tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb, maka peserta tersebut tidak bisa menggunakan hak suaranya.

“Jika ada yang menggunakan hak suaranya di TPS namun namanya tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan tidak memiliki KTP-el, pemilihan di TPS tersebut wajib diulang,” tukas Jaharudin.

Berikut TPS yang akan lakukan PSU :

1. Kota Gorontalo
– TPS 1 Kelurahan Limba U 1, Kota Selatan. Melakukan PSU Capres dan Cawapres
– TPS 12 Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD RI

2. Kabupaten Gorontalo
– TPS 10 Desa Luhu, Kecamatan Telaga. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD

3. Kabupaten Gorontalo Utara
– TPS 2 Desa Jembatan Merah, Kecamatan Tomilito. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD RI
– TPS 1 Desa Moluo, Kecamatan Kwandang. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD RI
– TPS 4 Desa Titidu, Kecamatan Kwandang. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD

4. Kabupaten Pohuwato
– TPS 3 Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD
– TPS 4 Desa Panca Karsa, Kecamatan Taluditi. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD RI
– TPS 2 Desa Maleo, Kecamatan Popayato. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD RI

 

Pewarta : Moh. Effendi
Editor : Nikhen Mokoginta

Pos terkait