Darda Daraba Buka Ujian Negara Amatir Radio Berbasis CAT

Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba, saat memberikan arahan pada pembukaan UNAR dengan sistem CAT, di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (18/11/2020). (Foto: Nova, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo: Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Darda Daraba, membuka Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (18/11/2020).

Peserta UNAR wilayah Gorontalo ini berjumlah 49 peserta, masing-masing 40 orang tingkat siaga, 7 orang penggalang, dan 2 orang penegak.

Bacaan Lainnya

Mewakili Gubernur Grontalo, Darda pun memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Kominfo dan jajaran atas penyelenggaraan UNAR di Provinsi Gorontalo. Menurutnya, komunikasi melalui radio masih sangat penting, baik dalam organisasi pemerintahan maupun non-pemerintahan.

Baca juga: Rusli Serahkan Bantuan Benih Jagung Hibrida Kepada 9 Kelompok Tani Pulubala

Menurutnya, dengan membangun kesadaran untuk menata dan mengelola komunikasi dengan baik, maka keberadaan radio akan semakin lancar dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

“Sepanjang kita tidak menyalahgunakan frekuensi radio, itu tidak masalah,” ujar Darda.

Selain itu, Darda juga menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus ujian, harus memiliki tanggung jawab berupa konsisten dan konsekuen terhadap perangkat yang digunakan.

Baca juga: Sebagai Kampus Vokasi, Poligon Diharapkan Bisa Bantu Wujudkan Visi Gorontalo Maju

“Saya berharap kepada seluruh jajaran pemerintah dan non-pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap frekuensi radio yang akan digunakan. Saya juga mengimbau kepada teman-teman lain yang belum terdaftar namanya untuk segera mengikuti UNAR dan mengurus perizinannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo, Sunardi mengatakan, sesuai peraturan radio, UNAR ini akan menjadi bekal para amatir radio sebelum menggunakan frekuensi radio.

“Ada aturan dan teknik yang harus diketahui sebelum menggunakan frekuensi radio, sebab frekuensi ini merupakan satu benda yang tidak terlihat, sehinga semua pengguna harus mematuhi apa yang sudah menjadi haknya, ujar Sunardi.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Deklarasikan Patuh Perda Protokol Kesehatan

Diketahui, ujian yang digelar oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo itu dilaksanakan di dua tempat, yakni di Aula Rumah Jabatan Gubernur yang diikuti oleh Kepala Biro Humas Protokol setda, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Satpol PP, Kabag Protokol, serta Kadis PMD Admindukcapil. Sementara di Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo diikuti oleh masyarakat umum.

Adapun materi pelajaran yang diujikan adalah pengetahuan tentang pancasila, teknik radio, dan bahasa Inggris. (adv/rls)

 

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Pos terkait