60DTK, Gorontalo – Bersama jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah Darda Daraba mengikuti Rapat Koordinasi Khusus soal penegakan hukum Pilkada Serentak 2020 di masa pandemic Covid-19 yang digelar secara daring, Jumat (18/9/2020).
Rapat Koordinasi Khusus yang dipimpin oleh Mekopolhukam RI, Mahfud MD, menghadirkan beberapa narasumber yakni Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BIN serta Kepala BNPB.
Dalam kesempatan itu Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa jangan ada lagi pengumpulan massa di tahapan-tahapan Pilkada selanjutnya. Belum lagi kata Tito, tidak lama lagi akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon.
“Kita melihat dari jadwal tahapan ini, tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu. Yaitu terjadi kerumunan massa, dan itu mendapatkan sentiment negative. Baik dari publik maupun dari berbagai kalangan. karena adanya deklarasi dan lain-lain, di kantor KPUD- nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain,” ujar Tito.
Kerumunan massa itu kata Tito, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi terkait aturan atau Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19. Selain itu, kurangnya koordinasi antara stakeholder. Pekerjaan ini menurutnya, memang tidak bisa dikerjakan oleh Penyelenggara Pemilu sendiri. Harus didukung oleh semua pihak.
Sementara itu Menkopolhukam menjelaskan, Rapat Koordinasi Khusus ini bersifat lebih mengigatkan tentang langkah-langkah antisipatif sesudah masuk tanggal 23, 24, 26 sampai 9 Desember 2020.
Manfud juga mengingatkan perlu ditekankan sebelum 23 September agar daerah yang belum melakukan rakor untuk segera mungkin dan melaporkan ke pusat. Baik KPU dan Mendagri, terutama dalam rangka menghindari kerumunan massa.
Ia menambahkan, agar partai politik dan tim sukses juga diundang dalam rakor untuk mendapat penjelasan. Hal lainnya yang disarankan yaitu melakukan pendekatan dengan tiga model pendekatan.
“Pertama, sinergi antar aparat baik aparat penegak hukum maupun aparat institusi-institusi administratif birokrasi agar sinergi di dalam melaksanakan itu. Yang kedua, supaya ada ketegasan dan konsistensi penindakan bagi pelanggar supaya ada ketegasan dan konsistensi di dalam penegakan hukum,” jelas Mahfud.
“Kemudian yang ketiga agar pesan dari penindakan itu bisa diketahui dengan baik, laksanakan publikasi atau sosialisasi tentang penindakan penindakan yang telah dilakukan oleh suatu daerah,” tambahnya. (adv/ksm)