60DTK, Gorontalo – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Darda Daraba mengatakan urusan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
“Perumahan dan kawasan permukiman itu adalah urusan wajib semua, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menjamin bahwa masyarakat itu ada di zona yang sehat,” ujar Darda saat membuka rapat koordinasi sinkronisasi basis data PKP, di Balai Riung ‘ballroom‘ Hotel Maqna, Senin (21/06/2021).
Darda menuturkan, keberhasilan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ditentukan mulai dari perencanaan, kelembagaan, hingga kualitas data.
Baca juga: Positif Covid-19, 64 Siswa MAN Cedekia Diisolasi
Kelembagaan terintegrasi perlu didukung dengan basis data dan informasi yang akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Sinkronisasi data sangat penting agar tidak menghambat dalam tahapan atau mekanisme penerima bantuan perumahan,” ujar Darda.
Selain itu, dalam mendorong pelaksanaan capaian kebijakan nasional 100-0-100, di mana akses air minum 100 persen, kawasan permukiman kumuh 0 persen, serta sanitasinya 100 persen, Darda berharap koordinasi lintas sektor dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota terus ditingkatkan.
Baca juga: Idris Rahim Perjuangkan Bantuan BLK Komunitas Pesantren
“Tentunya kita perlu bersama-sama saling memberikan informasi yang ada untuk mencapai perencanaan infrastruktur yang lebih bagus,” tandasnya. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id